Pemeras Ria Ricis Ditangkap Saat Terlelap di Rumah Halaman all


JAKARTA, KOMPAS.com Pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman sekaligus pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis diringkus polisi pada Senin (10/6/2024).

AP ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 01.20 WIB.

Dalam video yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2024), penangkapan AP berlangsung di salah satu rumah yang berada di Jalan Suplir, Cipayung.

Mulanya, beberapa penyidik dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berupaya untuk masuk secara baik-baik.

Baca juga: Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditetapkan sebagai Tersangka

Terlihat tiga anggota polisi mengetuk pintu rumah seraya meminta izin masuk.

Namun, karena tak ada respons, dua anggota polisi lainnya berupaya masuk secara paksa melalui sebuah jendela yang letaknya di sebelah kiri pintu utama.

Setelah berhasil membuka paksa jendela, seorang penyidik masuk ke dalam dan membukakan pintu masuk dari dalam.

Kemudian, ada lebih dari enam aparat menyatroni rumah AP untuk mencari keberadaan pelaku.

Baca juga: Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Butuh Uang karena Penganggur

AP lalu ditemukan di salah satu kamar. Ia ditangkap saat sedang terlelap.

Pasalnya, AP hanya mengenakan kaus dalam dan celana pendek.

pelaku lalu diinterogasi sekilas oleh beberapa penyidik untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan telah mengancam dan memeras Ria Ricis.

Sementara, penyidik lainnya berusaha mencari barang bukti sebagai penguat untuk membawa AP ke Mapolda Metro Jaya.

Tak berselang lama kemudian AP mengakui perbuatan itu dan penyidik menemukan barang bukti terkait pengancaman di ponsel pribadi pelaku.

Baca juga: Pemeras Ria Ricis Dapat Foto dan Video Pribadi dengan Meretas Perangkat Elektronik

AP yang sudah pasrah lalu dibawa penyidik ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesampainya di markas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AP.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pria yang bekerja serabutan itu terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB.

AP disangkakan Pasal 27 B Ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Baca juga: Polisi Pastikan Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta ke Pria yang Memerasnya

Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300.000.000

Ricis mengaku, ancaman itu ditebar melalui pesan singkat WhatsApp.

Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.

“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya. Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya, tetapi ke manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Ricis mengungkapkan, ancaman sudah ditebar oleh pelaku selama beberapa hari terakhir.

Pengancaman itu kemudian membuatnya dan orang terdekatnya tidak nyaman tatkala beraktivitas.

“Sudah lima hari terakhir (dapat ancaman),” tutur dia.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/06/12/09581791/pemeras-ria-ricis-ditangkap-saat-terlelap-di-rumah?page=all