Pada awal Maret lalu, masyarakat dihebohkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang membatasi jumlah bawaan penumpang saat kembali ke tanah air dari luar negeri. Aturan yang sempat diberlakukan mulai 10 Maret 2024 itu mengatur pembatasan mulai dari jumlah baju, sepatu, kosmetik, barang elektronik, hingga pampers dan pembalut yang dibawa penumpang dari luar negeri.
Kini, aturan pembatasan barang bawaan penumpang berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 itu resmi dicabut. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 (sebelum direvisi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjadi Permendag No.3/2024) tentang Kebijakan Pengaturan Impor kembali berlaku.
Keputusan tersebut diambil pada saat rapat koordinasi terbatas, Selasa (16/4), di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI mengungkapkan, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.beautynesia.id/life/pembatasan-barang-penumpang-dari-luar-negeri-resmi-dicabut-simak-kabar-terbarunya/b-288545