"Kalau dibilang konsekuensi, tidak diatur secara persis di dalam UU MK kalau misalkan menteri yang dipanggil tidak hadir. Tapi itu juga satu kerugian sebenarnya bagi pemerintah atau menteri karena pasti kalau MK memanggil, berarti MK membutuhkan klarifikasi dari menteri-menteri," ujar Yance saat dihubungi, Sabtu (30/3).
Dilansir dari dan telah tayang di: https://kumparan.com/kumparannews/pakar-ugm-jika-4-menteri-tak-hadir-di-mk-dalil-pemohon-bisa-dianggap-benar-22Ry2UNMLCt