Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi


TEMPO.CO, Jakarta Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan penggunaan hak angket untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat. Herdiansyah menyebut hak menyatakan pendapat itu kemudian akan diuji di Mahkamah Konstitusi yang akan mpemenyatakan adanya pelanggaran serius presiden terhadap undang-undang. “Setelah itu, DPR dapat melakukan proses impeachment,” kata Herdiansyah seperti dikutip dalam Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024. Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tapi penggunaan hak tersebut seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif, seperti pemerintah. “Bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya,” kata Fahri seperti dikutip Koran Tempo. Fahri berpendapat rencana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusi. Dia menyebut Undang-Undang Dasar sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi atau MK, bukan lewat hak angket. “Jalan ke MK itu mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata dia. PKS Sebut Menggunakan Hak Angket Lebih Bagus daripada ke MK Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan wacana penggunaan hak angket DPR soal kecurangan Pemilu 2024 adalah hal baik. Menurutnya, proses pengusutan melalui legislatif lebih oke daripada mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Hak angket ini bagus. Daripada kita ke MK ada pamannya, lebih baik kita ke angket. Cantik,” kata Aboe di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Februari 2024. Dia merujuk kepada paman calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang berada di MK, yaitu hakim konstitusi Anwar Usman. Diketahui, Anwar Usman merupakan hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua MK. Saat memimpin lembaga tersebut, Anwar ikut mengabulkan putusan untuk mengubah aturan batas usia peserta Pilpres sehingga Gibran bisa menjadi kandidat wakil presiden. Namun, Anwar dicopot dari posisi Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam proses tersebut. Maka dari itu, Aboe menyatakan pengguliran hak angket di DPR lebih pas untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024. Apalagi, kata dia, partai politik di DPR punya cukup pengalaman menggunakan hak angket. “Angket itu kita sudah ada pengalaman kok. Indah kerjanya, panjang waktunya,” ujar Aboe. Menurut Aboe, proses hak angket punya kekuatan yang cukup besar jika digulirkan. Dia pun menyatakan PKS siap mendukung inisiatif tersebut di parlemen. “Tinggal tunggu lokomotifnya. Bangsa ini butuh keberanian untuk membenahi situasi saat ini,” kata Aboe. Adapun tiga partai dari Koalisi Perubahan menyatakan bakal mendukung inisiatif hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Koalisi yang terdiri dari Partai NasDem, PKB, dan PKS itu menyatakan bakal menunggu PDIP menggulirkan proses tersebut di DPR. Selengkapnya baca di Sini ADIL AL HASAN | KORAN TEMPO | SULTAN ABDURAHMAN

Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.tempo.co/read/1837373/pakar-sebut-hak-angket-dpr-bisa-berujung-pemakzulan-presiden-jokowi