WARTAKOTALIVE.COM Kasus korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di tahun 2024.
Pasalnya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi itu ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Dikutip dari Kompas.id angka itu hanya didapat dari kerusakan lingkungan tambang timah liar saja.
Akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo pun melakukan hitung-hitungan dari kasus korupsi yang menyeret BUMN PT Timah Tbk tersebut.
Dalam kasus ini, Bambang Hero menjadi ahli yang telah melakukan pemantauan di lapangan dan analisis berbasis satelit dalam periode tertentu, yakni sejak 2015.
Dalam paparan yang disampaikan, Senin (19/2/2023), kegiatan penambangan timah tersebut belum dilakukan pada Februari 2015.
Namun, pada Mei 2016, kegiatan penambangan sudah ada. Dari pemetaan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk, tetapi ada pula yang dibuka di luar kawasan IUP tersebut, termasuk di kawasan hutan.
Total luas tambang timah tersebut adalah 170.363,547 hektar.
Dari jumlah itu, yang memiliki IUP seluas 88.900,462 hektar dan non-IUP 81.462,602 hektar.
Dari pemetaan itu, kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
”Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang.
Dari sisi lingkungan hidup, lubang bekas tambang memang berbahaya jika tidak direklamasi.
Sebab, lubang tersebut mengandung logam berat dan bahan beracun berbahaya. Selain itu, lubang yang menganga juga membahayakan jiwa masyarakat.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://wartakota.tribunnews.com/2024/03/29/pakar-ipb-ungkap-rincian-kerugian-akibat-korupsi-tambang-timah-suami-sandra-dewi