JAKARTA, KOMPAS.com Juru parkir (jukir) liar di minimarket Duri Kosambi, Cengkareng, bernama Samsuri bingung ditangkap petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).
Padahal, Samsuri memakai seragam resmi parkir yang dikeluarkan oleh Dishub.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Samsuri yang awalnya duduk, langsung berdiri saat melihat petugas gabungan beroperasi.
Salah satu petugas menghampiri Samsuri. Wajahnya pun terlihat gugup.
Petugas itu pun menanyakan surat izin milik Samsuri.
Baca juga: Terjaring Razia, Jukir di Minimarket: Saya Sudah Rentan, Tapi Harus Tetap Jadi Tulang Punggung Keluarga
Ia pun mengeluarkan secarik kertas dan memberikan ke petugas.
Namun, surat itu bukan atas nama Samsuri melainkan orang lain.
Melihat hal itu, petugas langsung menggiring Samsuri masuk ke dalam truk milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Samsuri pun terlihat bingung. Namun, ia tak melawan petugas sama sekali. Ia langsung masuk ke dalam truk tersebut dan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat.
Sampai di kantor Sudinhub Jakarta Barat, Samsuri dijelaskan harus memiliki surat izin parkir resmi atas namanya sendiri.
Samsuri pun diarahkan untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak lagi menjalani profesi juru parkir liar.
Baca juga: Jukir Liar yang Masih Bandel Akan Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan
Setelah itu, Samsuri dan tujuh orang jukir liar lainnya dibina oleh petugas untuk harus mempunyai surat izin resmi untuk menjadi juru parkir.
Saat diwawancarai, Samsuri mengaku dapat surat itu dari pengelola lahan parkir tempat ia bekerja. Surat itu atas nama Rusli.
Bahkan, seragam itu juga diberikan Rusli kepadanya.
"Saya pikir aman-aman saja karena ada surat itu," tutur dia.
Samsuri tinggal di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia kenal dengan Rusli dari temannya yang mengajak kerja menjadi juru parkir liar.
Kata Samsuri, Rusli meminjamkan seragam parkir resmi kepadanya.
Baca juga: Jukir di Cakung: Pengangguran dan Angka Kriminalitas Bisa Tinggi jika Jukir Liar di Minimarket Dilarang
Syaratnya, Samsuri harus menyetor uang Rp 25.000 kepada Rusli, sekaligus yang punya seragam resmi parkir itu.
"Saya dapat parkir perhari biasanya Rp 50.000 sampai Rp 70.000 ya, tetapi harus setor ke pengelola itu Rp 25.000," jelas Samsuri.
Namun, Samsuri tak pernah menentukan tarif parkir kepada pengunjung minimarket.
"Mobil ya bisa Rp 2.000 atau Rp 5.000. Motor Rp 2.000. Saya enggak pernah maksa," kata dia.
Samsuri belum menjelaskan apakah ia akan membuat surat izin parkir resmi.
"Nanti dulu kalau soal itu," ucap Samsuri.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/15/23084571/pakai-seragam-parkir-dishub-jukir-di-duri-kosambi-bingung-tetap-diamankan?page=all