Ortu Ungkap Korban Bullying di SMA Internasional Tak Ingin Pindah Sekolah
Orang tua dari korban perundungan (bullying) siswa SMA internasional bercerita anaknya masih ingin sekolah ditempat yang sama. Kepada ibunya, korban mengatakan jika pindah sekolah, maka akan menambah masalah baru.
W, ibu dari korban, mengatakan dirinya telah berbicara langsung dengan anaknya itu terkait keberlangsungan sekolahnya. Korban ingin lanjut sekolah ditempat yang sama.
"Akhirnya dia memutuskan 'Apa harus aku yang pindah? Ya aku nggak mau. Mereka yang salah kenapa harus aku yang pindah? Ya aku harus hadapin, aku mau sekolah asalkan mereka nggak ada di situ', dia (korban) jawabnya seperti itu," ujar W di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
W mengatakan telah dipanggil oleh pihak sekolah anaknya. W dipanggil untuk membicarakan kelanjutan dan program sekolah untuk korban kedepannya.
"Untuk sekolah, beberapa hari yang lalu, saya sudah dipanggil oleh sekolah, kita bicara mengenai program untuk sekolahnya (korban)," ucapnya.
Dirinya mengatakan korban belum diizinkan masuk sekolah hingga kasus ini selesai. Pihak sekolah juga telah menyediakan mekanisme belajar dari rumah bagi korban.
"Karena, memang, dari sekolahnya sendiri, sebelum kasusnya selesai, tidak diizinkan untuk masuk sekolah dan akan disiapkan layaknya WFH nanti itu sudah dipersiapkan dan dimulai kemarin," ucapnya.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
4 orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.
Sedangkan 7 ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://news.detik.com/berita/d-7221099/ortu-ungkap-korban-bullying-di-sma-internasional-tak-ingin-pindah-sekolah