"Perundungan itu 'kan artinya melakukan satu perbuatan tidak terpuji ya. Melakukan satu tindakan tidak terpuji itu dicela oleh agama," kata Anwar saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Ia mengemukakan hal itu menanggapi kasus perundungan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah santri di sebuah ponpes di Kediri, Jawa Timur, hingga mengakibatkan korban yang merupakan adik kelas pelaku meninggal dunia.
Anwar pun menyayangkan peristiwa perundungan masih terjadi di lingkungan pondok pesantren yang semestinya penuh dengan pengawasan. Terlebih pondok pesantren merupakan wadah pendidikan agama yang seharusnya mengajarkan perdamaian.
Baca Juga :
Oleh karena itu, Anwar mengimbau kepada seluruh pondok pesantren untuk tidak membudayakan aksi perundungan di lingkungan pesantren.
"Tetap lakukan praktik-praktik yang terpuji yang dibenarkan oleh agama dan dibenarkan oleh hukum. Saya kira pedoman oleh MUI itu saja," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang santri berinisial B, siswa Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/192147-mui-perundungan-di-pesantren-merupakan-tindakan-tidak-terpuji