Mobil Dipasangi GPS, Diduplikasi Kuncinya, lalu Dijual untuk Kelak Dicuri


"Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata api, UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara," lanjut Bismo.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://kumparan.com/kumparannews/mobil-dipasangi-gps-diduplikasi-kuncinya-lalu-dijual-untuk-kelak-dicuri-22kwRaNOshe