Jakarta, tvOnenews.com Pegi Setiawan merasa masa depannya dihancurkan imbas kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Nama Pegi Setiawan dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan itu hingga dia ditangkap dan ditahan selama 49 hari di Polda Jabar.
Hingga pada akhirnya, pada Rabu (3/7/2024) status tersangka Pegi Setiawan digugurkan karena gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga :
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar hakim.
Pegi Setiawan. Dok: Fathnur Rohman-Antara
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/226046-merasa-masa-depannya-dihancurkan-imbas-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-pegi-setiawan-hati-nurani-saya-menggebu-gebu-untuk