Lebih detail, rumah pensiun juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dan, Permenkeu Nomor 120 tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan Atau Mantan Wakil Presiden Indonesia.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://kumparan.com/kumparannews/melihat-rumah-pensiun-megawati-dan-sby-hadiah-dari-negara-2319D875W24