Melihat Besar THR PNS 2024 yang Kata Sri Mulyani Akan Cair 100 Persen


Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 yang sejak 2020 tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan karena covid akan cair 100 persen. Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen adalah titah Presiden Joko Widodo. "THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3). Lalu berapa besaran THR yang bisa diterima oleh PNS tahun ini? Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja. Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan. Berikut daftar gaji pokok PNS di 2024: Golongan I Golongan Ia: Rp1.685.700 Rp2.522.600 Golongan Ib: Rp1.840.800 Rp2.670.700 Golongan Ic: Rp1.918.700 Rp2.783.700 Golongan Id: Rp1.999.900 Rp2.901.400 Golongan II Golongan IIa: Rp2.184.000 Rp3.643.400 Golongan IIb: Rp2.385.000 Rp3.797.500 Golongan IIc: Rp2.485.900 Rp3.958.200 Golongan IId: Rp2.591.100 Rp4.125.600 Golongan III Golongan IIIa: Rp2.785.700 Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600 Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400 Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400 Rp5.180.700 Golongan IV Golongan IVa: Rp3.287.800 Rp5.399.900 Golongan IVb: Rp3.426.900 Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900 Rp5.866.400 Golongan IVd: Rp3.723.000 Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400 Rp6.373.200 [Gambas:Video CNN] Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak saja, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta. Sementara itu, untuk PNS Kementerian PUPR, berdasarkan Perpres 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR berkisar antara Rp2,531 juta sampai Rp33,24 juta.

Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240306075819-532-1070952/melihat-besar-thr-pns-2024-yang-kata-sri-mulyani-akan-cair-100-persen