Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, tapi Bisa Berujung Pemakzulan Presiden


TEMPO.CO, Jakarta Calon wakil presiden Mahfud Md. mengatakan kisruh pemilihan umum atau Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat. Meski tidak akan mengubah hasil, hak angket dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment). “Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin, 26 Februari 2024. Baca Juga: Alasan Jimly Asshiddiqie Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR Cawapres nomor urut 03 itu menuturkan, sebagai paslon tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum. Jalur hukum ini melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, calon presiden Ganjar Pranowo dan cawapres Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur. "Yakni jalur politik dan hukum karena selain paslon, mereka tokoh parpol," tutur Mahfud. Muhaimin alias Cak Imin, yang berpasangan dengan Anies Baswedan adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Ganjar kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). “Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka tokoh parpol,” ujar Mahfud. Mahfud menjelaskan, minimal ada dua jalur resmi menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK bisa membatalkan hasil pemilu. "Asal ada bukti dan hakim MK berani," kata Mahfud. Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden. Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu disampaikan Ganjar menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali. Wacana ini disambut parpol pendukung Koalisi Perubahan, yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem. Pilihan Editor: Selain Hak Angket, Inilah Hak-hak Lain yang Dimiliki DPR

Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.tempo.co/read/1838024/mahfud-md-sebut-hak-angket-tak-ubah-hasil-pemilu-tapi-bisa-berujung-pemakzulan-presiden