"Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU. Begini, KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 itu, KPU mengatur begini untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan hak setiap orang, itu ayat 1," urainya.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://kumparan.com/kumparannews/mahfud-kritik-putusan-ma-soal-batas-usia-kepala-daerah-saya-mual-merusak-hukum-22sHF0MmYSd