Kukuhnya KPU Lanjutkan Sirekap demi Transparansi, tapi Tak Mau Buka-bukaan soal Anggarannya


JAKARTA, KOMPAS.com Sejumlah pihak mendesak agar penghitungan suara yang diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dihentikan lantaran ada banyak muncul kesalahan penghitungan. Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR). Jadi, ketika pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) difoto dan diunggah ke Sirekap, maka langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano. Baca juga: KPU Tak Akan Hentikan Unggah Perolehan Suara di Sirekap, demi Transparansi Namun, pola dan tulisan tangan hasil penghitungan suara pada formulir C-Hasil plano yang dibaca Sirekap pada praktiknya banyak yang keliru. Sehubungan dengan masalah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara di dalam Sirekap demi transparansi. Mudahkan peserta pemilu KPU RI menegaskan, transparansi yang dimaksud adalah pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS yang diakomodir di dalam Sirekap. Kebijakan semacam ini merupakan terobosan yang baru diterapkan pada Pemilu 2024. Foto asli formulir C. Hasil plano dari TPS itu bahkan bisa diunduh dan dapat menjadi basis penghitungan secara mandiri oleh masing-masing peserta pemilu maupun pemantau. Hal tersebut bisa menjadi bekal mereka menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, yakni kecamatan dan provinsi. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, apabila Sirekap ditutup sama sekali, itu akan membuat pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C.Hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara. "(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," kata Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024). Baca juga: KPU: Unggah Data Sirekap Melambat karena Koreksi Jalan Terus "Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," sambungnya. Meski beberapa data diakui keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan. "Intinya untuk foto, formulir C.Hasil plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus," kata dia. "Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," imbuhnya.

Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/25/07065711/kukuhnya-kpu-lanjutkan-sirekap-demi-transparansi-tapi-tak-mau-buka-bukaan