Kronologi Yadi Bunuh Andri gegara Kesal Dikencingi Saat Seks Tak Lazim
Yadi (23) tega menghabisi Andri (32) di salah satu kamar hotel di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Dia tersulut emosi karena wajahnya dikencingi korban saat berhubungan seks.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, awalnya korban dan pelaku ini berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian janjian untuk bertemu.
"Keduanya tidak saling kenal. Awalnya pelaku membuat postingan di Facebook mencari pasangan seks sesama jenis dengan cara BDSM. Pelaku juga mencantumkan link yang terhubung ke nomor kontaknya. Setelah itu keduanya menjalin komunikasi dan membuat janji untuk bertemu," ungkap dia, Sabtu (24/2/2024).
Tono menuturkan, dalam percakapan di pesan WhatsApp, korban dan pelaku membuat janji pada hari Rabu (21/2/2024) di Cianjur.
"Mereka sudah merencanakan untuk berhubungan badan sesama jenis dengan cara BDSM. Bahkan pelaku juga mengirimkan lakban hitam untuk digunakan saat berhubungan," kata dia.
Setelah memesan kamar hotel, keduanya akhirnya bertemu. Pelaku yang merupakan warga Cipanas datang dengan mengendarai sepeda motor.
"Setelah bertemu di parkiran, keduanya langsung masuk ke kamar hotel," kata dia.
Menurut dia, pelaku menjadi pasangan dominan yang mengikat tangan hingga leher dengan lakban dan menutup seluruh badan korban dengan kain.
Namun, saat berhubungan badan itu, korban malah mengencingi wajah pelaku. Akibatnya pelaku emosi dan mengikat kencang leher korban dengan lakban.
"Karena emosi, lilitan lakban di leher dibuat kencang. Korban yang lemas kemudian ditinggalkan hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata dia.
Jenazah korban pun pertama kali ditemukan oleh resepsionis hotel, setelah pihak hotel mendapatkan pesan.
"Ada yang mengirim pesan ke pihak hotel jika penghuni salah satu kamar butuh bantuan. Saat dicek ternyata korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi sudah meninggal," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang tak jauh dari hotel tersebut.
"Kami amankan pelaku di rumahnya. Saat ditangkap pelaku pasrah dan tidak melawan. Usai diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatannya dan beralasan jika aksi itu dilakukan karena kesal dikencingi," kata dia.
Menurut dia, atas perbuatannya pelaku dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Yadi, pelaku, mengungkapkan awalnya dia hanya ingin menyalurkan hasrat seksual menyimpannya dengan korban. Dia mengaku sudah 10 kali berhubungan badan dengan sesama jenis.
"Sudah 10 kali, intinya (hubungan seksual sesama jenis) untuk kepuasan pribadi saja," tuturnya.
Dia menambahkan pembunuhan tersebut tidak direncanakan, namun hanya karena dirinya emosi saat berhubungan seksual dengan korban.
"Kesal karena dikencingi di bagian wajah," ucapnya.