TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com R (22), seorang ibu muda di Tangerang Selatan (Tangsel) mencabuli anak laki-lakinya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Perbuatan bejat R terbongkar usai video tindakan tak senonoh yang dia lakukan terhadap sang buah hati tersebar dan viral di media sosial.
Video viral tersebut sontak menggemparkan publik dan menuai kecaman dari masyarakat.
Baca juga: Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tindak pencabulan yang dilakukan R kepada anaknya terjadi pada Juli 2023 lalu.
Awalnya, R yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dihubungi seseorang melalui akun Facebook bernama Icha Shakila pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, R diminta untuk melakukan sesuatu oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian, pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” ujar Ade dalam konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).
Ade menjelaskan, R akhirnya memenuhi permintaan dari pemilik akun Facebook tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya
Kemudian, akun Facebook Icha Shakila kembali meminta R untuk melakukan sesuatu pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB. Kali ini R disuruh membuat dan mengirimkan video saat berhubungan seksual dengan suaminya.
“Berdasarkan keterangan tersangka (R), Setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan. Kemudian, dikirim ke dia lagi,” ungkap Ade.
Namun, R tak bisa memenuhi permintaan tersebut lantaran suaminya sedang tidak berada di rumah.
Akan tetapi, R malah diminta untuk membuat video berhubungan badan dengan anak laki-lakinya.
Jika tak mau, pemilik akun Facebook Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana.
“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka (R), akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian, direkam yang kemudian menjadi viral,” jelas Ade.
Baca juga: Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak
Sebelum membuat video asusila dengan sang anak, R dijanjikan akan dikirim uang senilai Rp 15 juta.
Namun, hingga video dikirim kepada akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19:00 WIB, uang tersebut tidak kunjung diterima R.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” jelas Ade lagi.
Ade mengungkapkan, pihaknya masih mendalami hubungan antara R dengan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
“Yang jelas mereka berteman di Facebook. Apakah dekat, masih kita dalami,” terang Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa R dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, salah satunya UU ITE tentang pendistribusian dokumen elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan atau tindak pidana pornografi.
Baca juga: Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ade.
Selain itu, R dijerat UU Pornografi, yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008. Dan, Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis: Shela Octavia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)
Dilansir dari dan telah tayang di: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/06/04/09003121/kronologi-ibu-di-tangsel-cabuli-anak-kandung-berawal-dari-kirim-foto?page=all