KPU DKI Jakarta: Hanya Satu Paslon Cagub-Cawagub Independen yang Serahkan Syarat Dukungan


Liputan6.com, Jakarta Hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Satu pasangan yang menyerahkan syarat dukungan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen suarat dukungan untuk bakal calon gubernur Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, dilansir Antara.

Menurut Astri, pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen.

Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik, dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon. "Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," kata Astri.

Sementara itu, anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata Dody.

KPU Jakarta, kata Dody, akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.

Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih.

"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," kata Dody.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.liputan6.com/pemilu/read/5594285/kpu-dki-jakarta-hanya-satu-paslon-cagub-cawagub-independen-yang-serahkan-syarat-dukungan