KPU: Unggah Data Sirekap Melambat karena Koreksi Jalan Terus
JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui, publikasi data perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi.
Tujuannya, supaya suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap.
"Kenapa tidak ditayangkan perkembangannya, misalkan, karena masih ada yang belum sinkron. Yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan bagi yang sudah sinkron," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto formulir C.Hasil plano TPS," kata dia.
Baca juga: Soal Anggaran Sirekap, KPU: Akan Kita Pertanggungjawabkan dan Diaudit BPK
KPU menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara di dalam Sirekap demi transparansi, terutama pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS.
Meski beberapa data diakui keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.
"Intinya untuk foto, formulir C.Hasil plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus," kata Hasyim.
"Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," ucap dia.
Baca juga: KPU Tak Akan Hentikan Unggah Perolehan Suara di Sirekap, demi Transparansi
Ia menegaskan, foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS itu bahkan bisa diunduh dan dapat menjadi basis penghitungan secara mandiri oleh masing-masing peserta pemilu maupun pemantau.
Hal tersebut bisa menjadi bekal mereka menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.
Menurut dia, jika Sirekap ditutup sama sekali, cuma pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C.Hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.
"(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," kata Hasyim.
"Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ujar dia.