KPU: Jika Sirekap Ditutup, Cuma Pihak Tertentu yang Pegang Hasil Pemilu di Tingkat TPS
JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa foto asli formulir C.Hasil plano dari tempat pemungutan suara (TPS) akan terus diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Bahkan, akan tetap bisa diunduh.
KPU melakukannya agar semua pihak dapat menjadikannya basis penghitungan suara secara mandiri oleh masing-masing peserta pemilihan umum (pemilu) maupun pemantau.
Bagi peserta pemilu, formulir C.Hasil plano yang fotonya diunggah ke Sirekap bisa menjadi bekal menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.
"Kalau kita tutup sama sekali, tidak ada yang bisa mengetahui situasi penghitungan suara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
"Termasuk, rekapitulasi kecamatan tidak bisa terkontrol, termonitor, hasil penghitungan di masing-masing TPS. Hanya pihak tertentu saja yang memegang formulir C.Hasil di tingkat TPS yang mengetahui hasilnya," katanya melanjutkan.
Baca juga: KPU Tak Akan Hentikan Unggah Perolehan Suara di Sirekap, demi Transparansi
KPU kembali menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara dalam Sirekap demi transparansi, terutama pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS.
Meski beberapa data diakui keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, tetapi KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.
"Intinya untuk foto, formulir C.Hasil plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus," kata Hasyim.
"(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau cross check apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum. Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ujarnya lagi.
Baca juga: Anies Sepakat dengan PKS dan PDI-P yang Minta Sirekap Dievaluasi, tapi..
Hasyim mengakui, publikasi data perolehan suara di dalam Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi.
Namun, menurut dia, sinkronisasi dilakukan supaya suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tidak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap.
"Kenapa tidak ditayangkan perkembangannya, misalkan, karena masih ada yang belum sinkron. Yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan bagi yang sudah sinkron," kata Hasyim.
"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto formulir C.Hasil plano TPS," ujarnya lagi.
Baca juga: Soroti Sirekap, Ganjar: Enggak Ada Ceritanya DPT di Atas 300 di 1 TPS, Masa Gitu Mau Kita Terima?