KPU : Anggota Legislatif Terpilih di Pileg 2024, Boleh Maju pada Pilkada Serentak


Infosumsel.id Kabar simpangsiur mengenai Calon Legislatif (Caleg) terpilih bolehkah mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, dijawab Ketua KPU RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menanggapi berita-berita yang kurang tepat terkait aturan pencalonan kepala daerah oleh Anggota Legislatif terpilih.

Ia memastikan bahwa Anggota Legislatif yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak dilarang untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun yang sama.

Baca Juga: Persaingan Ketat, Jumlah Pendaftar PPS KPU OKI Meningkat, KPU Hanya Butuh 981 Anggota PPS

Hasyim menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai larangan bagi anggota DPR yang terpilih untuk maju dalam Pilkada 2024 kecuali mereka mengundurkan diri dari posisi legislatif, adalah tidak benar.

“Kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota yang menjabat dari hasil Pemilu 2019. Jika mereka tidak mencalonkan diri lagi di Pemilu 2024, atau mencalonkan tapi tidak terpilih. Jadi, yang terpilih di Pemilu 2024, secara hukum, diperbolehkan untuk maju dalam pilkada,” ujar Hasyim, Jumat 10 Mei 2024.

Baca Juga: Akor! Berperan Aktif Tangulangi Stunting, Rembug Sunting Intruksikan Desa Aktifkan RDS dan Dashat

KPU menegaskan bahwa regulasi ini telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s dari UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Dalam putusan itu, MK telah jelas mempertimbangkan hak politik setiap individu, yang termasuk hak Anggota Legislatif terpilih untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tukasnya. ***


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.infosumsel.id/nasional/36212639609/kpu-anggota-legislatif-terpilih-di-pileg-2024-boleh-maju-pada-pilkada-serentak