Jakarta – Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Temuan KPK Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan proses penyidikan tersangka Bupati Lahuhan Batu Erik Adrata Aritonga.
“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga : Surya Paloh Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Hadiri Acara Pembubaran Timnas Amin
Ali lebih jauh merincikan, tanah dan bangunan kantor DPC Nasdem yang disita itu seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.
 Photo : VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Baca Juga : Serius Maju di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Sudah Ambil Formulir dari 5 Parpol
“Tentunya tim penyidik segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” kata Ali Fikri.
 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Photo : VIVAnews/Syaefullah
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Erik selaku Bupati diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1710586-kpk-sita-kantor-partai-nasdem