Ketua MPR Bamsoet Klarifikasi soal Pernyataan Amendemen UUD 1945 Usai Dilaporkan ke MKD


JAKARTA, KOMPAS.com Usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pernyataan partai politik (parpol) yang sepakat melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan klarifikasinya.

"Seperti diketahui, statement tersebut dalam kaitan menjawab pertanyaan wartawan saat kami pimpinan MPR usai menerima Ketua MPR Ke-11 Bapak Amien Rais,” kata pria yang karib disapa Bamsoet ini dikutip dari Antaranews, Sabtu (8/6/2024).

"Saya katakan kalau seluruh partai politik setuju sepakat melakukan amendemen UUD NRI 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, MPR RI siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37,” ujarnya lagi.

Dia lantas meluruskan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, termasuk tidak membicarakan tentang pemilihan presiden kembali di MPR RI.

Baca juga: MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

"Saya hanya berbicara tentang adanya aspirasi melakukan kaji ulang amendemen UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada statement yang menyatakan semua parpol telah sepakat melakukan amendemen UUD 1945,” katanya

Oleh karena itu, Bamsoet menyebut laporan yang dilayangkan terhadap dirinya tersebut keliru karena pelapor kurang cermat dalam membaca berita dan memahami kata-kata.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menilai pelapor telah menyebarkan berita bohong. Sehingga, dia berharap pelapor menyadari kesalahannya.

"Laporan yang disampaikan pelapor ke MKD tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta, namun saya tidak marah. Saya hanya menyesalkan saudara M. Azhari (pelapor) itu telah menyebarkan berita bohong (hoaks) sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Harapan saya saudara M. Azhari yang mengatasnamakan mahasiswa Islam Jakarta itu menyadari kekeliruannya,” ujarnya.

Baca juga: Sebut Semua Partai Setuju Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR

Bamsoet lantas menjelaskan kembali bahwa usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR RI saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa.

Silaturahmi tersebut memang dimaksudkan menyerap aspirasi mengenai berbagai persoalan kebangsaan yang akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.

"Salah satu aspirasi yang diterima pimpinan MPR, para tokoh bangsa tersebut mendukung dilakukannya amendemen UUD NRI 1945 dengan terlebih dahulu dilakukan kajian menyeluruh serta disiapkan naskah akademiknya,” kata Bamsoet.

"Kaji ulang UUD NRI 1945 yang telah diamendemen sebanyak empat kali ini karena UUD NRI 1945 dinilai telah kehilangan arah atau mengalami disorientasi sebagai bangsa. Bahkan, Ketua MPR RI Ke-11 Amien Rais menyatakan menyesal dan meminta maaf karena telah melakukan amendemen konstitusi pada tahun 1999–2002,” ujarnya lagi.

Baca juga: Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amendemen UUD 1945

Namun, dia kembali menyebut, pelaksanaan amendeman tersebut mungkin akan dilakukan MPR RI periode 2024–2029 apabila seluruh partai partai politik telah sepakat. Sebab, amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.

"Kami harap MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita," kata Bamsoet.

Sebagaimana diberitakan, Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD DPR karena diduga melanggar kode etik lantaran menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,” katanya saat menyerahkan laporan pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas,” ujarnya lagi.

Baca juga: Gerindra Bantah Semua Partai di DPR Sudah Setujui Amendemen UUD 1945

Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4142544/ketua-mpr-klarifikasi-pernyatannya-soal-amendemen-uud-1945


Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/08/07242431/ketua-mpr-bamsoet-klarifikasi-soal-pernyataan-amendemen-uud-1945-usai