Keresahan Aa Gym Berujung Minimarket Samping Ponpes DT Disegel
Video keresahan dai kondang, Abdullah Gymnastiar melihat muda-mudi nongkrong di samping Masjid Daarut Tauhid (DT) berujung disegelnya sebuah minimarket.
Sebabnya, muda-mudi itu nongkrong di minimarket 24 jam tersebut hingga lewat tengah malam di area linkungan Ponpes DT. Ungkapan keresahan dai yang akrab disapa Aa Gym itu diunggah melalui akun media sosial @aagym pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.
"Minta bantuan solusi terbaik, ada kegiatan yg kurang pas sampai larut malam di samping masjid dan sekitar pesantren," demikian tulis Aa Gym dalam keterangan videonya.
Dalam video itu, Aa Gym mulanya memperlihatkan suasana keheningan permukiman di dekat pesantren yang akhir-akhir ini terganggu karena aktivitas minimarket yang digunakan untuk nongkrong anak-anak muda hingga larut malam. Lokasinya di Jl Gegerkalong Girang, Sukasari, Kota Bandung.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," kata Aa Gym.
"Ade-ade udah larut malam ini, inikan pesantren di sini, gimana campur laki sama perempuan, hey merokok (dekat) pesantren ginikan enggak enak. Atuh dihargai pesantrennya ya. Ade-ade sudah larut malam ini," ucap Aa Gym mengingatkan anak-anak muda yang nongkrong di minimarket itu.
Aa Gym meminta kepada aparat pemerintahan untuk turun tangan, karena menurutnya aktivitas tersebut telah menganggu ketenangan dan dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi warga pesantren.
"Ya saudara-sadara sekalian, ini lingkungan pesantren, tapi sekarang jadi begini keadaannya, sangat sedih, semuanya hening, tapi sesudah ada Circle-K ini menjadi larut malam, merokok, begini keadaannya, jadi contoh yang tidak baik bagi para santri, merokok, ada yang bisa bantu kah, siapa ya, Pak Wali Kota, Pak Polisi, aparat, kami tidak pernah dimintai izin untuk kegiatan ini, mudah-mudahan ada yang bisa bantu, saya merasa tidak tenang, tidak nyaman melihat suasana seperti ini, tetapi ya belum tahu cara terbaik, tidak tahu pemiliknya apakah punya kepedulian terhadap keadaan masjid dan pesantren kalau sampai larut malam ini terganggu keadaan di sekitar pesantren ini," terang Aa Gym.
Aa Gym. Foto: Mukhlis Dinillah
"Kalau ada ide, tolong ya, kalau ada yang bisa menyampaikan kepada aparat yang berwenang harus bagaimana sikap terbaik agar keberadaan pesantren ini tidak terganggu oleh aktivis pacaran, seperti inilah sampai larut malam seperti ini, mudah-mudahan bisa ada yang bantu, hatur nuhun," harap Aa Gym.
Minimarket Disegel
Unggahan itu kemudian mendapat respons dari pihak terkait, minimarket yang disentil Aa Gym akhirnya disegel. Informasi itu disampaikan Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan mengatakan, minimarket itu disegel oleh Satpol PP Kota Bandung.
"Sudah disegel Satpol PP, sudah," kata Darmawan dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (2/3/2024).
Minimarket itu disegel karena diduga belum memiliki izin. "Sementara, secara regulasi perizinannya belum lengkap," lanjutnya.
Darmawan juga menyebut, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh stekholder yang terdiri dari dinas terkait, pihak DT dan pihak Cicle-K.
"Hasil pertemuan menampung berbagai aspirasi, dari pihak DT, saling menjaga menghormati jangan sampai malam. Terus dari pihak Circle-K menyadari kelalaian dan pihak pemerintah supaya ada kondusivitas di wilayah Sukasari dan dari Satpol PP dari segi regulasi tolong perbaiki (perizinan)," jelasnya.
"Maka dari itu, sementara status quo disegel dulu," pungkasnya.
Alasan Satpol PP Segel Minimarket
Satpol PP Kota Bandung juga mengungkap alasan terkait penyegelan tersebut, pihak minimarket disebut telah melanggar Perda Kota Bandung dan tidak memiliki izin operasional, melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian dalam keterangan Humas Kota Bandung.
Rasdian mengungkapkan, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.
"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani, tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," ungkapnya.
"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," tambahnya.
Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.
Tangkapan layar video keresahan Aa Gym soal kegiatan di minimarket larut malam dekat Masjid DT. Foto: Istimewa
Minimarket tersebut, menurut Rasdin telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut. Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," tuturnya.
>>>Selanjutnya Tanggapan Aa Gym Usai Minimarket Disegel
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.detik.com/jabar/berita/d-7222396/keresahan-aa-gym-berujung-minimarket-samping-ponpes-dt-disegel