"Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu, tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar," ujar Tjitjik dalam paparannya.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://m.kumparan.com/kumparannews/kemendikbud-soal-ukt-mahal-pendidikan-tinggi-itu-tersier-bukan-wajib-belajar-22kAriuE4Bi