Kemenag Kalbar Pastikan Tak Ada Jemaah Asal Kalbar Terjaring Razia Tanpa Visa Resmi


Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Kalbar, Kamaludin memastikan tidak ada laporan jemaah asal Kalbar yang terjaring razia jemaah haji ilegal di Arab Saudi.

"Sampai saat ini belum ada laporan. Sejauh ini aman tidak ada yang keluar dari jalur," ujarnya kepada Pontianak Post.

Menurutnya, jemaah umrah akan terpantau baik datang dan pergi. "Terpantau, karena PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) diwajibkan menyampaikan laporan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah," jelasnya.

Kamaludin merasa prihatin, masih ada jemaah yang mencari jalan cepat untuk berhaji. Apalagi masih ada yang tertipu, sementara informasi larangan berhaji tanpa visa resmi sudah disosialisasikan secara masip melalui media. Ditambah lagi banyak media memberitakan jemaah yang dirazia di arab saudi.

"Bagi penyelenggara ibadah umrah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena pada dasarnya aturan terkait penyelenggaraan umrah memberikan perlindungan kepada jemaah," ulasnya.

Kamaludin mengatakan imbauan sudah disosialisasikan ke kankemenag kab/kota untuk disosialisasikan ke masyarakat untuk mencegah agar tidak melanggar aturan di Arab Saudi.

"Di kanwil, melalui Pak Kakanwil juga sering menyampaikan, baik melalui wawancara, siaran di media FB dan IG, youtube Kemenag Kalbar. PPIU juga sudah kami imbau melalui media Group WA," jelasnya.

Khusus bagi kepala seksi haji dan umroh kemenag kab/kota, lanjut Kamaludin diminta untuk memantau orang atau jasa travel yang menawarkan haji tanpa antre. "Selanjutnya untuk diawasi dan dilakukan langkah lebih lanjut," jelasnya.

Sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi tidak main-main. Yakni denda sebesar10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal. Kamaludin mengatakan jemaah tahun ini berjumlah 2.623 orang yang didominasi usia 60 tahun ke bawah. Jemaah dibagi menjadi enam kelompok terbang (kloter). Jumlah jemaah tiap kloter kembali pada jumlah kloter semula yaitu sebanyak 450 per kloter. Kamaludin mengingatkan bahwa jemaah haji hanya diperkenankan membawa barang bawaan yang telah ditentukan. "Seperti bagasi tercatat, tas kabin, dan tas paspor yang diberikan oleh pihak penerbangan. Untuk bagasi tercatat, ketentuannya maksimal 32 kilogram dan tas kabin maksimal tujuh kilogram," ujarnya. Menurut Kamaludin, barang yang dilarang dibawa selama penerbangan antara lain bahan yang mengandung radioaktif, powerbank di atas 20.000 mAh atau 100 watt, magnit, dan barang yang mengandung racun. "Termasuk barang yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, dan benda yang dapat melukai," jelasnya.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.prokal.co/ikn/1774716106/kemenag-kalbar-pastikan-tak-ada-jemaah-asal-kalbar-terjaring-razia-tanpa-visa-resmi