Kemenag Cek Travel Umrah yang Jamaahnya Masih di Arab Saudi di Akhir Musim 1445 H, Wajib Pulang ke Tanah Air Sebelum 2 Juni 2024


KabarBaitullah.com Kementerian Agama (Kemenag) akan mengecek ke travel-travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang jamaahnya masih di Arab Saudi sampai akhir musim 1445 H.

Akhir musim umrah 1445 H ditetapkan pemerintah Arab Saudi pada 29 Dzulqa’dah atau 2 Juni 2024.

Sebab, setelah 2 Juni 2024 seluruh jamaah umrah dari semua negara harus sudah keluar dari Arab Saudi.

Baca Juga: PPIH Arab Saudi di Madinah Siap Menggeser Jamaah Haji Menuju Makkah Mulai 20 Mei 2024

Sebab, dua kota suci, yaitu Makkah dan Madinah, akan fokus dipakai melayani jamaah haji dari 2-20 Juni 2024.

Jubir Kemenag Anna Hasbie meminta seluruh PPIU mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Dia meminta seluruh PPIU untuk memastikan seluruh jamaah umrah yang diberangkatkan pulang ke tanah air paling lambat 2 Juni atau sebelum masa visa haji habis.

Baca Juga: Thailand Bernafsu Jadi Negara Tujuan Wisata Turis Muslim, Siap Dulang Devisa dari Wisata Halal

"Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Anna, di Jakarta, Ahad 19 Mei 2024.

Ada konsekuensi berat yang harus ditanggung jamaah dan PPIU yang masih tinggal di Arab Saudi sampai masa berlaku visa umrah habis.

Mulai dari denda yang besar, yaitu 10.000 SAR, deportasi ke negara asal, hingga dilarang masuk Arab Saudi 10 tahun lamanya. Bahkan, bisa saja ada hukuman badan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Masa Tunggu Haji di Indonesia, Terlama 38 Tahun dan Tercepat 16 Tahun

“PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://kabarbaitullah.jatimnetwork.com/umrah/106212704683/kemenag-cek-travel-umrah-yang-jamaahnya-masih-di-arab-saudi-di-akhir-musim-1445-h-wajib-pulang-ke-tanah-air-sebelum-2-juni-2024