Kata Pengamat Soal MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Langkah Kaesang di Pilkada 2024


Jakarta, tvOnenews.com Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait mengubah syarat minimum usia calon kepala daerah jelang Pilkada 2024.

Menurutnya hal tersebut tak lepas dari pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 terkait polemik yang serupa.

“Menurut saya, adanya putusan MA tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh Putusan MK Nomor 90,” jelas dia, saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (30/5/2024).

“Selanjutnya, sudah muncul tren penggunaan instrumen hukum yang mana di dalamnya ada peran lembaga peradilan untuk memberikan justifikasi suatu tindakan politis ataupun agenda politik tertentu,” sambung dia.

Baca Juga :

Sementara itu, saat ditanya apakah ini bagian dari upaya meloloskan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep pada Pilgub Jakarta 2024, sebagaimana isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Nicky menjelaskan perlu melihat beberapa aspek.

Aspek itu untuk menilai apakah bursa Pilgub Jakarta 2024 ini berjalan secara sehat atau tidak.

“Sehat atau tidak tergantung beberapa kondisi, pertama, netralitas aparatur negara. Kedua, profesionalitas KPU dan Bawaslu,” kata dia.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/214792-kata-pengamat-soal-ma-ubah-syarat-usia-calon-kepala-daerah-demi-muluskan-langkah-kaesang-di-pilkada-2024