Jakarta, tvOnenews.com Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya seniornya di kampus STIP pada Jumat (3/5).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan tiga tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan pihak kepolisian.
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada awak media, Rabu (8/5) malam.
Gidion menjelaskan, ketiga pelaku tersebut merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP, dan FA.
Ketiga pelaku itu terbukti terlibat dalam kekerasan yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.
Baca Juga :
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/208706-kasus-taruna-stip-tewas-dianiaya-senior-polisi-tetapkan-tiga-tersangka-baru-mereka-ternyata