TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com Keluarga I (24) mengaku menerima ancaman dari kakak kandung R (22) yang berujung perselisihan terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
I merupakan suami dari R, ibu yang mencabuli anaknya lalu direkam hingga video itu tersebar di media sosial.
“Mereka adu jotos di dalam rumah adik saya (N) itu, tapi ternyata polisi engga lama datang ke sini bareng pak RT dan mengusir tiga orang itu untuk pergi menjauh dari rumah kami," kata kakak I, MI, saat ditemui Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal
MI mengatakan, perselisihan dengan keluarga R terjadi pada Minggu (2/6/2024), saat mereka mendatang ke rumah I.
Ketika itu, kakak R bertemu dengan adik MI, N lalu mengancam akan membantai karena tak terima adiknya terjerat kasus pelecehan.
Menurut MI, keluarga R menuding bahwa I terlibat dan meminta ikut bertanggung jawab dalam viralnya video pencabulan itu.
"Dia (keluarga R) merasa adiknya bersalah, tapi dia enggak terima kalau adiknya saja yang jadi tersangka, dia mau suaminya juga jadi tersangka, karena memang ada beberapa komentar netizen di media sosial ‘ah paling suaminya ikut-ikutan’, mungkin ada pengaruh dari sana," kata MI.
Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
"Padahal suaminya enggak tahu apa-apa, itu buktinya juga pelaku yang videoin itu sendiri, hingga pas ambil ponselnya,” ucap MI melanjutkan.
MI mengaku dirinya beserta keluarga merasa resah setelah mendapat ancaman dari keluarga R. Ia sampai saat ini masih waspada.
“Masih lah, masih ngeri. Jadi saya juga harus terus waspada soalnya kan mereka belum ditangkap, Cuma disuruh pergi aja. Kirain saya juga kan kok saya enggak ditangkap,” lanjut Mi.
Sebelumnya diberitakan, video R sedang mencabuli anaknya sendiri viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.
Baca juga: Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook
Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023. Pada Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Reporter : Dinda Aulia Ramadhanty | Editor : Akhdi Martin Pratama)
Dilansir dari dan telah tayang di: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/06/04/14514541/kasus-ibu-di-tangsel-cabuli-anak-keluarga-suami-sempat-adu-jotos-dengan