Karyawati Buron Penilap Duit Toko Kosmetik di Serang Sembunyi di Rumah Ortu
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan karyawati pelaku penggelapan toko kosmetik bernama Fujafauziah (27) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Lebak. Pelaku memiliki rumah di Pandeglang lalu sembunyi di Kabupaten Lebak.
"Sementara ini tersangka kan tidak tinggal di rumahnya sendiri (di Pandeglang), namun dalam proses penangkapan kepolisian si tersangka FF sempat tinggal atau bersembunyi di orang tuanya, hasil pemeriksaan sementara ini orang tua menyampaikan tidak mengetahui, namun saat kita hadir orang tua kooperatif dan membantu untuk menyerahkan tersangka," ujar Sofwan di Serang, Senin (26/2/2024).
Pelaku ditangkap pada Jumat (23/2) pukul 01.06 WIB. Tersangka, kata Sofwan, masuk daftar pencarian orang atau DPO pada 17 Februari 2024. Dia mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak dua kali, yaitu pada 5 Februari dan 12 Februari 2024.
Foto tersangka sebagai DPO disebarkan melalui media sosial kepolisian dan dikirim ke seluruh Polsek. Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku bersembunyi di Kabupaten Lebak.
"Dan kita lakukan pada Jumat tanggal 23 Februari jam 01.06 WIB, dan saat ini tersangka FF masih dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan surat perintah penahanan yang kita terbitkan dan keluarga pun telah kita kirimkan pemberitahuan," jelasnya.
Wanita asal Pandeglang ini dipersangkakan dengan Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP. Dia diancam hukuman penjara karena telah menggelapkan uang milik toko kosmetik di Serang.
"Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun," tegas Sofwan.
Simak juga 'Riset APJII: Kasus Penipuan Online Meningkat di 2024':
[Gambas:Video 20detik]