Lebih lanjut, IUPK (izin usaha pertambangan khusus) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://kumparan.com/kumparanbisnis/jokowi-resmi-izinkan-ormas-keagamaan-kelola-lahan-tambang-22qV70Q5GbM