Jokowi Keluarkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna, DPD Bali Belum Terima Surat
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI Bali, Putu Rio mengatakan, sekretariat belum menerima surat keputusan Presiden Joko Widoso (Jokowi) secara resmi mengenai pemberhentian Arya Wedakarna (AWK), ia meminta menunggu hingga pusat membacakan langsung melalui sidang.
"Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan," kata Puti ketika dihubungi di Kota Denpasar, Kamis (29/2/2024).
"Sepertinya awal Maret, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan," ujar Putu menambahkan.
Pada Jumat (2/2/2024), Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna. Hal itu karena Arya dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
Arya kemudian disanksi berat berupa pemberhentian tetap. Hal itu diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Kemudian pihak Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan, pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga lahir keputusan presiden (keppres). Kini Keppres tersebut muncul dan beredar dengan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Isinya meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E (M.TRU), M.Si sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.
"Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tapi secara resmi belum menerima, jadi saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi," ujar Putu.
Selain keppres yang belum dirilis secara resmi, Rio menyebut, surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW AWK hingga keputusan inkrah juga belum sampai. Maka dari itu dari pantauannya hingga saat ini Arya Wedakarna masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali.
Barang-barang Arya bersama tim masih tersusun rapi, namun belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan.