Chairwoman perusahaan properti Van Thinh Phat Group, Truong My Lan yang juga disebut sebagai Ratu Properti dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu buntut kasus megakorupsi senilai US$ 12,5 miliar atau setara Rp 200 triliun.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://20.detik.com/detikupdate/20240413-240413042/jerat-mati-ratu-properti-buntut-megakorupsi-rp-200-triliun