Jaksa mengungkap aliran uang ke BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Jaksa menyebut ada aliran 1,5 persen ke BPK dari nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut.
"Pemberian uang dari Sulmiyadi (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5 % untuk Pokja, dan sebesar 1,5% untuk BPK dengan total sebesar Rp 10.250.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Jaksa tak menjelaskan detail uang yang sudah diberikan ke BPK. Jaksa juga tak menjelaskan apa tujuan pemberian uang itu.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Ada tujuh terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)," ujar jaksa.
Empat terdakwa yang disidangkan hari ini adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Sementara, tiga terdakwa lain telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7) lalu. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.
Nur Setiawan Sidik dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Jaksa mengatakan ada pemberian uang, commitment fee, barang, fasilitas hingga kendaraan operasional terkait kasus tersebut. Jaksa juga membeberkan aliran uang terkait proyek Jalur KA Besitang-Langsa dalam sidang dakwaan tersebut.
Berikut 31 pemberian dan penerimaan dalam kasus proyek Jalur KA Besitang-Langsa:
1. Pengumpulan uang yang dilakukan oleh Nur Setiawan Sidik melalui Akhmad Afif Setiawan dari 11 pelaksana pekerjaan paket BSL-1 sampai dengan BSL-11 yang digunakan untuk membayar surveyor/konsultan atas nama Cut Linda sebesar Rp 675.000.000 untuk kegiatan pengukuran, topografi, dan shop drawing dan kepada Arista Gunawan sebesar Rp 400.000.000 sebagai uang muka pekerjaan pengukuran, topografi, dan shop drawing yang menggunakan jalur existing (grondkaart).
2. Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari Freddy Gondowardojo melalui melalui Zafri Zam Zam kepada Rieki Meidi Yuwana berupa uang tunai sebesar Rp 300.000.000,00 dan sebesar Rp 48.500.000,00 pada 1 November 2017, sebesar Rp 36.600.000 pada 2 September 2018, fasilitas makan, dan akomodasi atas dimenangkannya PT TPMJ dalam paket BSL-1
3. Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam kepada Akhmad Afif Setiawan berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000 pada 8 April 2017, uang tunai sebesar Rp 150.000.000,00 pada 26 Oktober 2017, uang tunai sebesar Rp 350.000.000 pada 7 Desember 2017, fasilitas makan, dan tiket pesawat
4. Pemberian dua unit mobil Toyota Innova dan enam unit motor trail dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam dan hasil patungan dari pelaksana kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa kepada BTP Sumatara Utara dengan memberikan kendaraan operasional untuk pegawai BTP Medan dimana satu unit kendaraan mobil Toyota Innova dan telah dijual oleh terdakwa Akhmad Afif Setiawan pada tahun 2020 senilai Rp 250.000.000 untuk kepentingan pribadi.
5. Pemberian uang dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra (Abu Andre) berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000.000 pada 9 Agustus 2019 dan uang tunai sejumlah Rp 50.000.000 pada 13 Agustus 2019, uang tunai sejumlah Rp 302.196.100 pada 6 Desember 2020, uang tunai sejumlah Rp 218.300.000 pada 20 Desember 2020.
Kemudian, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 50.000.000 pada 29 Nopember 2019, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 150.000.000 pada 17 Juni 2020, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 20.000.000 pada 16 April 2021, transfer uang ke rekening atas nama Haira Yasmin sejumlah Rp 100.000.000 pada 28 Oktober, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 15.000.000 pada 26 November 2021
6. Pemberian berupa uang dari Sia Anderson Idrus (PT Sejahtera Intercon pelaksana BSL-2) kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total sekitar Rp 2.500.000.000
7. Pemberian berupa uang dari Sudaryanto (PT Calista Perkasa Mulia pelasakan BSL-3) kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total sebesar 1-3 % dari nilai pembayaran atau sekitar Rp 1.500.000.000
8. Pemberian uang dari Muhamad Yogi Firmansyah (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui Nur Hidayat kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total kurang lebih sebesar Rp 1.700.000.000
9. Pemberian uang dari Muhamad Yogi Firmansyah (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui Nur Hidayat kepada Halim Hartono secara bertahap melalui Nur Hidayat dengan total kurang lebih sebesar Rp 425.000.000
10. Pemberian uang dari Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) melalui Sugih Hartono kepada Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 50.000.000 setiap bulan sebagai biaya operasional satker
Simak Video 'ASN Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T Kasus Korupsi Jalur KA Medan':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://news.detik.com/berita/d-7443831/jaksa-ungkap-aliran-duit-ke-bpk-dalam-kasus-korupsi-jalur-ka-rp-1-1-t