Inspektorat KPK Siapkan Sanksi Disiplin 78 Pegawai Pungli Usai Minta Maaf


Sebanyak 78 pegawai KPK telah menjalani sanksi permintaan maaf atas keterlibatan dalam kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Mereka akan diperiksa tim inspektorat KPK untuk dijatuhi hukuman disiplin. "Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk penjatuhkan hukuman disiplin," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango saat dihubungi, Senin (26/2/2024). Nawawi menuturkan sebagian pegawai sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendorong deputi penndakan dan inspektort KPK untuk mempercepat proses pemeriksaan. "Dan sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan," ujarnya. "Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," lanjutnya. Lebih lanjut Nawawi menyampaikan 78 pegawai itu akan menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan dan aturan ASN. Sebab mereka kini berstatus ASN. "Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN," imbuhnya. Sebelumnya, permintaan maaf 78 pegawai KPK yang terlibat pungli rutan disampaikan di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK. Pelaksanaan putusan etik permintaan maaf itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) pagi. Sekjen KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan etik tersebut. Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang telah disanksi Dewas KPK. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti seluruh terperiksa. Ke-78 pegawai KPK ini mengaku telah menyalahgunakan pengaruh dalam pelaksanaan tugas tugas untuk kepentingan pribadi. "Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," bunyi pernyataan permintaan maaf pegawai KPK terlibat pungli. Diketahui, kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah disanksi oleh Dewas KPK. Sebanyak 78 pegawai disanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian. KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Simak juga Video 'Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf': [Gambas:Video 20detik] Saksikan Live DetikPagi:

Dilansir dari dan telah tayang di: https://news.detik.com/berita/d-7213520/inspektorat-kpk-siapkan-sanksi-disiplin-78-pegawai-pungli-usai-minta-maaf