HEADLINE: BPJS Kesehatan Ganti Kelas Perawatan dengan KRIS, Plus-Minusnya?


Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menerapkan layanan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS per 30 Juni 2025.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut Jokowi tetapkan pada 8 Mei 2024.

Mengacu pada Pasal 46A, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan diminta untuk menyediakan ruang rawat inap yang memenuhi 12 kriteria KRIS berikut ini:

komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi ventilasi udara pencahayaan ruangan kelengkapan tempat tidur nakas tempat tidur temperatur ruangan berkisar 20 26 derajat Celsius untuk kenyamanan pasien ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi. kepadatan ruang rawat, jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur tirai atau partisi antar tempat tidur kamar mandi dalam ruangan rawat inap kamar mandi memenuhi standar akan aksesbilitas outlet oksigen

Detil dari 12 kriteria di atas mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS dalam Penerapan KRIS JKN.

Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa kehadiran KRIS ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat. Sehingga semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik dalam hal medis maupun non medis tanpa membeda-bedakan kelas.

"Pemerintah kan sudah mengeluarkan Perpres 59 Tahun 2024 yang tujuannya untuk meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat serta menjaga kesinambungan program tersebut," kata Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan A dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes Jakarta pada 15 Mei 2024.

Hal senada juga disampaikan pucuk pimpinan Kementerian Kesehatan, Menteri Budi Gunadi Sadikin. Peningkatan kualitas yang setara menjadi acuan kehadiran KRIS.

"Standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat berada di Konawe, Sulawesi Tenggara pada 14 Mei 2024.

Budi juga mengatakan bila sudah KRIS, maka kelas rawat inap kelas tiga akan terasa seperti kelas-kelas di atasnya. "Kan itu ada kelas 3, nah semuanya naik menjadi kelas dua dan satu."

Di kesempatan berbeda Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dokter Mohammad Syahril mengatakan bahwa ketika rumah sakit sudah menerapkan kriteria KRIS maka seperti kelas dua yang ada saat ini.

"Setara kelas dua. Tapi nanti enggak ada kelas (rawat inap) 1, 2 ya. Adanya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)," kata Syahril di Kantor Kemenkes Jakarta pada 15 Mei 2024.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.liputan6.com/health/read/5597229/headline-bpjs-kesehatan-ganti-kelas-perawatan-dengan-kris-plus-minusnya