Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). DPR dan Pemerintah juga telah menyepakati sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ, salah satunya terkait aglomerasi.
DIM nomor 31 dalam RUU DKJ berisi konsep aglomerasi untuk Jakarta serta wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili pemerintah, menjelaskan definisi kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling terkait fungsional yang dihubungkan dengan prasarana yang terintegrasi. Namun, wilayah administrasi tetap berbeda atau otonom.
"Sekalipun beda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," ujar Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Suhajar berharap RUU DKJ nantinya bisa menjelaskan secara detail terkait wilayah aglomerasi.
Adapun dalam draf RUU DKJ pada Pasal 51 ayat (2) berbunyi: Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Dalam draf RUU DKJ juga dibahas tentang Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi. Selain itu juga mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Disebutkan juga bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) RI. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Namun rumusan dalam RUU DKJ yang menyebut Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wapres dianulir. Baleg DPR RI dan Pemerintah, dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan DIM RUU DKJ, Kamis (14/3/2024) kemarin, menyetujui rumusan baru yakni agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua dan anggotanya tetap diatur dengan Perpres. "Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah tidak sepakat apabila Jakarta bergabung dengan wilayah penyangganya menjadi kawasan aglomerasi. Menurut dia, seharusnya wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang bergabung dengan Jakarta.
"Jakarta Otonom, Depok otonom ngapain aglomerasi. Selama ini yang diinginkan masyarakat Bekasi balik lagi ke Jakarta, Depok dan Bogor kembali ke Jakarta. Dan penyusunan RUU wilayah Jakarta diperluas dengan memasukkan wilayah itu," ujar Trubus kepada Liputan6.com, Jumat (15/3/2024).
Dia lebih sepakat dengan konsep megapolitan yang diusulkan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Kata Trubus, Megapolitan ala Bang Yos dipimpin oleh kementerian tersendiri.
"Sekarang jadi aneh kenapa Jakarta harus gabung ke Depok, Bogor. Apakah Jakarta harus menunggu pembangunan Depok atau Bogor? Kan Jakarta lebih dahulu maju daripada wilayah Aglomerasi," katanya.
Sementara itu, menurut Pengamat Perkotaan Nirwono Yoga, kawasan aglomerasi tidak digunakan dalam konteks perkotaan. Sama seperti Trubus, Jakarta dan sekitarnya lebih tepat menjadi kawasan metropolitan.
"Bappenas dalam Visi Indonesia Perkotaan 2045 telah menetapkan 10 kawasan metropolitan," ujar Nirwono kepada Liputan6.com, Jumat (15/3/2024).
Salah satu kawasan metropolitan yang digagas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur.
"Khusus Jakarta atau Jabodetabekjur yang melibatkan tiga provinsi dan sembilan kota/kabupaten sehingga lebih tepat masuk kategori kawasan megapolitan. Hal ini yang harusnya dijelaskan dalam draf RUU DKJ," kata Nirwono.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.liputan6.com/news/read/5551254/headline-ruu-dkj-atur-perluasan-kawasan-aglomerasi-apa-untungnya-untuk-warga-jakarta