HEADLINE: KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK, Dugaan Kecurangan Bakal Terkuak?
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan membuka gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 dan menyidangkannya.
Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil pemilihan presiden paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan tenggat sejenis untuk pemilihan anggota legislatif, paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
MK pun hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Meski dirasa tak masuk akal menyidangkan dan memutus sengketa hasil pemilu yang kompleks dengan dugaan kecurangan hanya dengan waktu 14 hari, Ketua MK Suhartoyo menegaskan tetap yakin bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
"Bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak 2 perkara (sengketa diputus)? Padahal setiap dalil harus dibuktikan, tapi yang 2019 coba ingat (berhasil), jadi kita tetap akan optimis," ungkap Suhartoyo.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md pun sudah memastikan akan mengajukan gugatan ke MK. "Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yakin paslon 01 juga melakukan hal demikian," tegas tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Gayung bersambut, Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said, mengatakan timnya tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan pemilu 2024 ke MK.
"Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya, bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konsitusi nantinya," kata Sudirman di TWS House, Jalam Wijaya IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, kata dia, instruksi juga telah diberikan ke saksi pasangan Anies-Muhaimin di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil pemilu 2024. Sehingga, proses hukum bisa dilakukan.
Selain kesiapan pasangan calon, KPU juga telah membentuk tim hukum untuk menghadapi PHPU 2024 di MK. "Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi sengketa pemilu 2024 dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. KPU juga sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu 2024 di MK.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar Afif.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Riset Populi Center Usep S Achyar menilai, gugatan PHPU yang akan dilayangkan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke MK merupakan upaya yang lebih baik ketimbang menggulirkan Hak Angket di DPR. "Jalur hukum yang harus ditempuh kalau memang ada keberatan soal hasil pemilu, itu mekanismenya yang benar ke MK, kalau hak angket itukan persoalan masalah Presiden yang tidak melaksanakan undang-undang," katanya kepada Liputan6.com.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.liputan6.com/news/read/5544656/headline-kpu-siap-hadapi-sengketa-pemilu-2024-di-mk-dugaan-kecurangan-bakal-terkuak