Kompas.tv 29 Februari 2024, 19:47 WIB
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. (Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
SURABAYA, KOMPAS.TV Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Gus Samsudin di rumahnya yang terletak di Blitar pada Kamis (29/2/2024).
Penangkapan terhadap Gus Samsudin dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri usai membuat konten soal tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya menjemput paksa Gus Samsudin karena adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau menghambat penyidikan.
Baca Juga: Viral Polisi Dibayar Rp1,5 Juta Kawal Bule di Bali, Polda: Sudah Dimutasi karena Ketahuan Pimpinan
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto di Surabaya, Kamis, (29/2/2024).
Meskipun telah ditangkap, kata Dirmanto, status Gus Samsudin saat ini masih sebagai saksi.
Ia menyebut keterangan Gus Samsudin diperlukan karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin masih saksi," ujar Dirmanto.
Selain Gus Samsudin, lanjut Dirmanto, Polda Jatim juga telah memeriksa terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan tersebut.
"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim: Selain UU ITE, Pemilik Akun yang Ancam Tembak Anies Mungkin Dijerat Pasal Lain
Dirmanto menyampaikan, Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap sering berubah-ubah.
"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa),” tutur Dirmanto.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota."
Demi kecepatan pemeriksaan, Dirmanto mengatakan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sementara itu, Gus Samsudin enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaannya tersebut.
Mengenakan busana serba hitam, Gus Samsudin lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media.
"Saya no comment ya," ujarnya.
Baca Juga: Lepaskan Tembakan hingga Lukai Suami Istri, Polisi di Tangerang Ditahan dan Bakal Dikenai Sanksi
Diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.