Geng Tai Lakukan Kekerasan Diduga Korban Bocorkan Tradisi Masuk Kelompok


Polisi menjabarkan dugaan motif Geng Tai yang libatkan anak Vincent Rompies melakukan bullying kepada korban yang masih di bawah umur. Korban diduga membocorkan soal tradisi masuk geng kepada kakaknya. "Dari hasil penyidikan kami, motif sementara yang bisa kami sampaikan ada dua. Pada tanggal 2, anak pelaku menjalankan sebanyak tradisi tidak tertulis untuk bergabung kelompok," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024). Pada 13 Februari diduga tindak kekerasan itu dilakukan oleh 12 anggota Geng Tai. Diketahui satu diantara mereka sudah menjadi alumni sekolah swasta tersebut. "13 Februari, pelaku melakukan kekerasan diduga mendapatkan informasi karena korban diduga menyampaikan informasi tradisi kepada kakak anak korban," jelasnya. "Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan. Pasal 9 ayat 2, identitas harus dirahasiakan nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, dan lain-lain," tambah AKP Alvino Cahyadi. 12 saksi dari aksi bullying Geng Tai berstatus tersangka. 8 saksi anak lainnya ditingkatkan menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH). Empat tersangka itu, yakni E, berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G berusia 19 tahun. Semua berjenis kelamin laki-laki dan statusnya pelajar. Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). "Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino Cahyadi. Ada satu anak yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban. "Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," sambungnya. Polisi belum menjelaskan nasib empat tersangka ditahan atau tidak. Keempat tersangka ditegaskan oleh polisi melakukan kekerasan. "Nanti akan disampaikan lebih lanjut (ditahan atau tidak empat tersangka). Intinya melakukan kekerasan," tegas AKP Alvino Cahyadi.

Dilansir dari dan telah tayang di: https://hot.detik.com/celeb/d-7219571/geng-tai-lakukan-kekerasan-diduga-korban-bocorkan-tradisi-masuk-kelompok