Jakarta, tvOnenews.com Untuk memungut uang dengan cara paksa didalam rutan KPK, petugas Rutan memberikan sangsi berupa penguncian kamar selnya dari luar apabila tahanan KPK telat memberikan setoran ke “Lurah”.
Hal itu di ungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam Konprensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Praktik pungli ini telah berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2023.
Para tahanan diharuskan menyetor ke pihak yang disebut "lurah".
Apabila ada tahanan yang terlambat menyetor maka ada konsekuensi yang diterima, seperti kamar sel dikunci dari luar hingga dapat jatah piket lebih rutin.
"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Asep Guntur.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kode untuk mengamankan jalannya tindakan pungli di Rutan KPK.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/194634-ganjaran-bagi-tahanan-yang-terlambat-setoran-tersangka-pungli-rutan-kpk-ancam-kunci-sel