Era Jokowi Tak Ada Hak Angket, Jimly: 10 Tahun Kok DPR-nya Memble


JAKARTA, KOMPAS.com Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut hanya di era kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), DPR tak menggunakan hak angket. Padahal, hak angket merupakan salah satu wujud dari check and balances yang bisa dilakukan DPR kepada pemerintah. "Ini penting untuk check and balance. Kan saya bilang ini sejak reformasi cuma dia (Jokowi) saja, semua presiden tuh kebagian kena angket," kata Jimly dalam program Gaspol di YouTube Kompas.com, Sabtu (2/3/2024). Jimly menekankan adanya hak angket merupakan bentuk bahwa DPR RI betul-betul bekerja menjalankan tugas dan fungsinya. Menurut dia, kehadiran hak angket juga tidak akan memecah belah bangsa Indonesia serta menjadi indikator bahwa demokrasi di Tanah Air berjalan baik. Baca juga: Adu Orasi di Gedung DPR: Relawan Anies Dukung Hak Angket, Mahasiswa Menolak "(Tanpa hak angket) Tidak berfungsi dengan baik. Itu juga tidak sehat untuk catatan demokrasi 10 20 tahun ke depan. Ada periode (kepemimpinan Jokowi) 10 tahun kok parlemennya memble," ucap dia. Jimly pun menambahkan mayoritas pemerintahan presiden sebelum Jokowi mengalami hak angket DPR. Mulai dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. "Nah satu-satunya yang belum ngalamin nih Jokowi. Itu artinya fungsi parlemen tidak jalan," ucap dia. Diketahui, belakangan ramai wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Hal ini pertama kali diungkap oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang. Baca juga: Basarah: Hak Angket dan Gugatan Kecurangan Pilpres ke MK Merupakan Praktek Konstitusional Wacana ini disambut calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket. Ketiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera. “Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024) lalu.

Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/02/19185331/era-jokowi-tak-ada-hak-angket-jimly-10-tahun-kok-dpr-nya-memble