YOGYAKARTA, KOMPAS.com Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin (29) serta Ridduan (38) dijatuhi hukuman mati.
Sidang vonis pelaku pembunuhan mahasiswa asal Bangka Belitung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan.
Hakim ketua Cahyono dalam pembacaan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Akan Jalani Sidang Vonis Besok
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim ketua Cahyono.
Di dalam putusanya majelis hakim menyebutkan keadaan yang memberatkan kedua terdakwa.
Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan matinya korban. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji, tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat.
Di sisi lain tak ada keadaan yang meringankan kedua terdakwa.
"Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," tutur Hakim ketua Cahyono saat membacakan putusan majelis hakim.
Di dalam putusan disebutkan para terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf kepada keluarga korban. Namun dari keluarga korban tidak memaafkan.
"Dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkanya dan menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena telah melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban Redho Tri Agustian," kata Cahyono.
Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan sebelum dijatuhi eksekusi hukuman mati. Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
"Barang bukti sepeda motor dirampas untuk negara. Biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 dibebankan kepada negara," tutur Hakim ketua Cahyono saat membacakan putusan majelis hakim.
Usai membacakan putusan, Hakim ketua Cahyono memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa.
Usai berdiskusi, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.