KOMPAS.com Vonis tujuh bulan yang dijatuhkan kepada pegiat lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, disebut sebagai "preseden buruk" yang memicu kekhawatiran ancaman penjara bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring mengungkapkan, vonis itu menunjukkan minimnya pemahaman aparat penegak hukum terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.
Senada, Amnesty Internasional Indonesia menyebut vonis terhadap Daniel merupakan bukti nyata bahwa kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih terus terjadi dan perlindungan terhadap mereka juga sangat minim.
Padahal, menurut Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Daniel Frits. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
Usai sidang putusan, Daniel tampak memeluk orang tuanya dan berkata, "[Perjuangan] kita tidak berhenti di sini".
Daniel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Daniel, rangkaian jeratan hukum juga dihadapi oleh sekelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan di berbagai daerah.
Di Sumatera Utara, tetua dari masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, ditangkap polisi atas tuduhan "merusak, menebang, dan membakar" hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.
Di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sembilan petani sempat ditahan polisi selama sepekan karena dituduh menghalangi proyek pembangunan bandara.
Di Kepulauan Riau, puluhan demonstran peserta "Aksi Bela Rempang" yang menentang proyek Rempang Eco City divonis penjara.
Vonis tujuh bulan penjara
BBC Indonesia/NUR ITHROTUL FADHILAH Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (kiri) memeluk ibunya Marjorie Tangkilisan (kanan) seusai sidang vonis Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (kiri) memeluk ibunya Marjorie Tangkilisan (kanan) seusai sidang vonis
Majelis hakim PN Kabupaten Jepara menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua, di PN Kabupaten Jepara, Kamis (4/4/2024).
Vonis tujuh bulan penjara itu, menurut hakim, dikurangi dari masa penahanan yang dijalani Daniel sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 23 Januari 2024. Artinya, Daniel akan dibebaskan pada Agustus mendatang.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebut Ketua Majelis Hakim.
Daniel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa.
Sementara itu hal yang meringankan, menurut hakim, adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan koperatif dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga merupakan pegiat lingkungan di layanan pendidikan yang telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat Karimunjawa dan juga daerah lainnya.
"Hakim menutup hati nuraninya"
BBC Indonesia/NUR ITHROTUL FADHILAH Aktivis lingkungan yang tergabung dalam #SAVEKARIMUNJAWA membawa poster dukungan pembebasan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat kasus UU ITE setibanya di Pelabuhan Kartini Jepara, Jawa Tengah, Rabu (03/04). Aktivis lingkungan yang tergabung dalam #SAVEKARIMUNJAWA membawa poster dukungan pembebasan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat kasus UU ITE setibanya di Pelabuhan Kartini Jepara, Jawa Tengah, Rabu (03/04).
Atas vonis tersebut, Rapin Mudiarjo selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kaget.
"Hakim menutup hati nuraninya untuk melihat fakta di persidangan karena beberapa informasi, baik saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang kita sampaikan sudah memenuhi pembelaaan yang diharuskan di dalam peradilan.
"Terutama tentang Anti-SLAPP yang harusnya dikedepankan dan perubahan UU yang disampaikan ke majelis," kata Rapin.
Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Rapin mengatakan pihaknya masih berpikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut.
"Tapi secara proses kita keberatan dengan hasil persidangan hari ini. Ini bukan persoalan tujuh bulan, ini persoalan penegakan hukum lingkungan, dan ini adalah salah satu kasus contoh di Indonesia," katanya.
"Karimunjawa adalah tempat yang harus kita lindungi, kita jaga bila mana ada hal yang merusak, potensi merusak, harus kita kedepankan, dan ini bukan [kasus] satu-satunya," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jepara, Irvan Surya, mengatakan masih menunggu sikap dari terdakwa.
“Apabila terdakwa melalui penasehatnya [mengajukan] banding, kami juga akan mengajukan banding seperti itu. Biasanya kan menunggu sikap selama tujuh hari ini ke depan,“ ujar Irvan.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://regional.kompas.com/read/2024/04/05/070700478/divonis-7-bulan-penjara-aktivis-lingkungan-karimunjawa-daniel-frits