JAKARTA, KOMPAS.com Mantan Sekretaris Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengungkapkan bahwa pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah mendapatkan gaji Rp 4,3 juta per bulan dari Kementan.
Hal ini disampaikan Wisnu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gaji Nayunda diketahui setelah Jaksa KPK mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu yang menyebutkan nama pedangdut asal Makassar itu dititip untuk kerja di Kementan.
"Berapa kalau dia (Nayunda) menerima (gaji) per bulan ini?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). "Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000," kata Wisnu.
Baca juga: Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan Jadi Asisten Anak SYL
Jaksa pun terus mendalami peran pedangdut itu bekerja di Kementan.
Kepada Jaksa, Wisnu mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor.
Namun, Nayunda yang ditempatkan seolah bertugas di bagian protokoler itu hanya masuk kerja dua kali dalam satu tahun.
"Pernah masuk, dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," kata Wisnu.
"Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" tanya Jaksa.
"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia (Nayunda) Pak, di protokol juga ya," kata Wisnu.
Dalam BAP Wisnu terungkap, Nayunda dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan yang digaji melalui Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Nayunda disebut bekerja sebagai asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/21/07184001/dititip-kerja-di-kementan-dengan-gaji-rp-43-juta-nayunda-nabila-cuma-masuk-2