“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas. Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa,” kata Ghufron dalam keterangan terpisah, Jumat (12/1).
Dilansir dari dan telah tayang di: https://kumparan.com/kumparannews/dewas-pimpinan-kpk-nurul-ghufron-akan-disidang-etik-2-mei-22bv5ztu8fv