Dasar Hukum Pangkat Jenderal Prabowo Tuai Polemik
Pemberian gelar jenderal kehormatan bintang empat yang disematkan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/2) menuai sejumlah polemik.
Ada yang menilai pemberian pangkat tidak sesuai aturan. Sementara itu, TNI menyebut pemberian telah melalui prosedur.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan dasar aturan pemberian pangkat tersebut. Ia mengatakan pada 2022 lalu, Prabowo telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama.
Penganugerahan itu disebut telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ia menjelaskan Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan salah satunya mengatur tentang implikasi dari anugerah yang diterima Prabowo itu.
Pasal 33 ayat 1 berbunyi setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Salah satunya berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.
Merujuk itu, menurut Agus Prabowo berhak mendapat kenaikan pangkat secara istimewa.
"Sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujar Agus.
Agus lalu mengeluarkan Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.
"Maka pada hari ini Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.
Di sisi lain pengamat militer Connie Rahakundini menyoroti UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia dalam UU itu tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
Selain itu, ia menilai Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan juga menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.
"Karenanya yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?" kata Connie dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2).
Ia juga mengatakan hingga kini belum menemukan apakah dalam beberapa hari terakhir, ada rapat Dewan di atas Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi sehingga, Prabowo bisa dapat pangkat tersebut.
Senada, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung Pasal 27 UU 34/2004 tentang TNI. Ia menyampaikan pasal itu tak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purnatugas.
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin.
Kini, kata dia, pangkat kehormatan hanya bisa diberikan bagi prajurit atau perwira aktif.
Prabowo Subianto resmi menerima kenaikan pangkat menjadi jenderal kehormatan bintang empat dari Presiden Jokowi di sela acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
Semula, Prabowo berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Kini, ia memiliki gelar atau pangkat baru Jenderal (Hor).
Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240301083301-32-1069075/dasar-hukum-pangkat-jenderal-prabowo-tuai-polemik