Daftar Motor Matic yang Pemiliknya Wajib Pakai SIM CI, Ada Motor Kamu?


Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengatur penggolongan SIM. Penggolongan tersebut termasuk untuk Surat Izin Mengemudi CI yang baru diterbitkan untuk motor matic.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan ada uji keterampilan mengemudi kendaraan untuk cc 250 hingga 500. "Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," katanya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Utara, Senin (27/5). Selain uji keterampilan, ada pula uji pengetahuan. "Ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi".

Penggolongan SIM C, CI, dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder seperti yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2. Pemilik motor matic 250 cc ke atas perlu meningkatkan kategori SIM dari C ke CI. Berikut daftar motornya:


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.beautynesia.id/life/daftar-motor-matic-yang-pemiliknya-wajib-pakai-sim-ci-ada-motor-kamu/b-290176