Daftar Bandara Dicoret dari Status Internasional


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencoret 18 bandara internasional di Indonesia.

Kini, hanya ada 17 bandara internasional di Indonesia. Ini diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024.

"KM 31 Tahun 2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Jumat (26/4).

"Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," sambungnya.

Kemenhub mencatat beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara. Sedangkan bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional.

Bahkan, ada bandara yang sama sekali tak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Menurut Kemenhub, itu membuat operasional bandara menjadi tidak efektif serta tak efisien.

Ada 34 bandara internasional di Indonesia, sebelum ditambah Bandara Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, 18 bandara di berbagai wilayah di Indonesia harus rela kehilangan status internasional mereka.

Daftar 18 bandara yang dicoret dari status internasional:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)

2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)

5. Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)

6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)

7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)

8. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG)

9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)

10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)

11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)

12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)

13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)

14. Bandara El Tari, Kupang (KOE)

15. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)

16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)

17. Bandara Mopah, Merauke (MKQ)

18. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)

Daftar 17 bandara internasional terbaru:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

[Gambas:Video CNN]


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240429084153-92-1091574/daftar-bandara-dicoret-dari-status-internasional